Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Gangguan Kegiatan Keagamaan di GMS Bantul

- Kontributor

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Tribuncakranews.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus gangguan dan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, yang terjadi pada Minggu (24/5/2026).

Polda DIY kemudian menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY selanjutnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH(55).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para Tersangka dikenakan dugaan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda DIY telah melayangkan surat panggilan secara resmi kepada ketiga tersangka.

“Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. (WJ – Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Kapolresta Pati Beri Pengarahan Calon Pekerja Migran Korea, Tekankan Kompetensi dan Kedisiplinan
Warga Temukan Balita 2,5 Tahun Sendirian di Indomaret Tuntang, Polisi Bergerak Cepat Temukan Orang Tuanya.
Perencanaan Strategis Holding dalam Memonitor Kinerja Subholding
Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB
Peringati Sumpah Pemuda, HUT DPD RI dan Milad Bang Japar dengan Donor Darah, Fahira Idris: Bersama Kita Rawat Persatuan dan Persaudaraan
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gunungkidul Gandeng Garda Mawar dan Media Salurkan 100 Paket Sembako
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Kapolresta Pati Beri Pengarahan Calon Pekerja Migran Korea, Tekankan Kompetensi dan Kedisiplinan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Warga Temukan Balita 2,5 Tahun Sendirian di Indomaret Tuntang, Polisi Bergerak Cepat Temukan Orang Tuanya.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Perencanaan Strategis Holding dalam Memonitor Kinerja Subholding

Berita Terbaru