Catatan Kritis Tentang Pemekaran Daerah Berdasarkan UU Pemda Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)

- Kontributor

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, tribuncakranews.com // UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini termasuk mengatur Pemekaran Daerah ternyata hingga saat ini lebih dari 11 tahun sejak diundangkan tanggal 30 September 2014 belum memiliki Peraturan Pelaksanaan sebagai tercantum pada Pasal 410 : Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus

ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Mengacu pada perintah UU tersebut seharusnya peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah alias PP sudah terbit selambat-lambatnya tanggal 30 September 2016, namun sangat disayangkan lebih dari 9 tahun pun Presiden dan DPR RI ternyata secara terang-terangan telah ‘melanggar’ konstitusi. Pelanggaran konstitusi tersebut kembali diperkuat sebagaimana bunyi UUD 1945 (setelah amandemen) yang mengatur kewenangan Presiden terkait legislasi, pada Pasal 5 ayat 2 berbunyi : Presiden menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan ini sangat erat kaitannya dengan perjuangan kami khusus masyarakat Garut Selatan yang telah lebih dari 21 tahun berharap hadirnya keadilan dari negara untuk rakyatnya berupa Pemekaran Daerah, sebab jarak rentang kendali pelayanan pemerintahan daerah mencapai 100 kilometer bahkan untuk warga Kecamatan Talegong jika menuju pusat Pemda Garut lebih dekat melewati daerah Kabupaten Bandung terlebih dahulu. Kebijakan moratorium pemekaran daerah dan belum adanya PP terkait peraturan pelaksanaan UU Pemda dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran konstitusi, dalam kontek bernegara kedaulatan rakyat sudah diabaikan.

Baca Juga:  Warga Di Garut Dikejutkan Dengan Penemuan Munisi Jenis Mortir Ditemukan Oleh Dipa. Polisi Langsung Cek TKP

Catatan kritis ini semata mengingatkan, menyadarkan dan meluruskan kembali tatanan kita berbangsa dan bernegara khususnya kepada Presiden dan seluruh wakil rakyat di DPR RI Pusat agar secara sungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat dan menjalankan konstitusi bernegara secara murni dan konsekuen.

Pemekaran daerah itu sunatullah sebagai kehendak rakyat untuk secara mandiri membangun daerahnya berdasarkan potensi daerahnya sendiri tentu dengan mengacu kepada tatanan dan aturan konstitusi bernegara dan berbangsa.

 

Hendi Heryana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bungbulang Bersilaturahmi Bersama Sejumlah Pemuda Perkuat Sinergi Jaga Keamanan
Program seragam Sekolah Gratis Janji Politik Bupati Subang Menjadi Sorotan LSM Bhineka
SJN Gelar Peringatan HPN 2026 dan Resmikan Sekretariat Bersama di Jombang
Polres Purworejo Bongkar Sindikat “Polisi Gadungan”, Kerugian Korban Capai Rp87 Juta
Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok Ajukan Surat Pengunduran Diri Kepada Bupati Banyumas
Polresta Banyumas Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026, Fokus Edukatif Dan Humanis Sambut Idul Fitri
Kapolres Pematangsiantar AKBP SAH UDUR TM Sitinjak SH MH Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH: Penangkapan Kasus Narkoba, Viral Dari Warga
Polres Simalungun Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026, Libatkan Seluruh PJU dan Instansi Terkait
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:29 WIB

Polsek Bungbulang Bersilaturahmi Bersama Sejumlah Pemuda Perkuat Sinergi Jaga Keamanan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:22 WIB

SJN Gelar Peringatan HPN 2026 dan Resmikan Sekretariat Bersama di Jombang

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:18 WIB

Catatan Kritis Tentang Pemekaran Daerah Berdasarkan UU Pemda Oleh : Kang Oos Supyadin SE MM, Forum Pengkajian Pengembangan Garut Selatan (FPPGS)

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:46 WIB

Polres Purworejo Bongkar Sindikat “Polisi Gadungan”, Kerugian Korban Capai Rp87 Juta

Senin, 2 Februari 2026 - 17:16 WIB

Kepala Desa Kasegeran Kecamatan Cilongok Ajukan Surat Pengunduran Diri Kepada Bupati Banyumas

Berita Terbaru