Bapas Pati Kawal Pidana Pelayanan Masyarakat ABH: Tetap Sekolah, Belajar Bertanggung Jawab

- Kontributor

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews com  – Bapas Pati melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mengawal pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat yang dijalani seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Kudus hingga selesai.

ABH menjalankan pidana dengan melaksanakan pelayanan kebersihan di sebuah masjid di lingkungan desanya. Kegiatan dilaksanakan setiap sore sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga tidak mengganggu aktivitas pendidikan dan hak Anak untuk tetap bersekolah.

Selama menjalani pidana, ABH bertugas menyapu dan mengepel masjid, membersihkan kamar mandi dan tempat wudu, membersihkan kaca, menata perlengkapan salat, serta mencuci mukena. Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan pembimbingan kepribadian oleh PK, antara lain mengikuti salat Magrib dan Isya berjamaah, melaksanakan azan dan iqamah, serta mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peran PK Bapas Pati menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pidana, mulai dari pendampingan, pembimbingan hingga pengawasan. PK memastikan pidana dijalankan secara tertib, terukur, dan tetap memperhatikan pendidikan, perkembangan, serta kepentingan terbaik bagi Anak.

Baca Juga:  Bapas Pati Terima Tiga Klien Pidana Pengawasan dari Kejaksaan Negeri Blora

Orang tua ABH menyampaikan terima kasih kepada Bapas Pati atas pendampingan yang diberikan sejak Anak terlibat perkara hingga menyelesaikan pidananya. Menurut mereka, pelaksanaan pidana memberikan perubahan positif. Anak menjadi lebih bertanggung jawab, lebih patuh kepada orang tua, dan lebih rajin mengikuti kegiatan di masjid.

Manfaat juga dirasakan masyarakat. Masjid menjadi lebih bersih dan nyaman bagi jamaah. Takmir masjid turut menyampaikan apresiasi kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) atas penerapan pidana pelayanan masyarakat yang dinilai memberikan manfaat bagi Anak, keluarga, maupun masyarakat.

Pelaksanaan tersebut menunjukkan bahwa pidana pelayanan masyarakat bukan sekadar hukuman, tetapi juga sarana pembinaan dan pembentukan tanggung jawab Anak, dengan tetap menjaga hak pendidikan dan membuka ruang bagi Anak untuk kembali ke tengah masyarakat secara lebih baik.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sragen Gelar Operasi Sarang Narkoba, Pengunjung Karaoke Jalani Tes Urine Acak
Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng
Resmi Berganti !  Ini Pesan AKBP Damus Asa dan Komitmen AKBP Rosana Albertina Labobar Pimpin Polres Gunungkidul
Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura
Nyaris Kabur Tinggalkan Sragen, Pelaku Penggelapan Honda Scoopy Diciduk Tim URC di Bus
Modus!! Pengangsu BBM Jenis Pertalite di Secang Berganti Unit Terus Beroprasi Sebut Sudah Berkoordinasi
Lahirkan “Deklarasi Bali”, Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Proyek Jalan Rp11,7 Miliar di Kulon Progo Disorot! Pengadukan Beton Pakai Ekskavator, Retak Memanjang Jadi Pertanyaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Polres Sragen Gelar Operasi Sarang Narkoba, Pengunjung Karaoke Jalani Tes Urine Acak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Bobol Outlet Ayam Crispy di Kudus, Pemuda 18 Tahun Gasak 4 Tabung Elpiji hingga Minyak Goreng

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:58 WIB

Resmi Berganti !  Ini Pesan AKBP Damus Asa dan Komitmen AKBP Rosana Albertina Labobar Pimpin Polres Gunungkidul

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Mobil di Gereja Kartasura

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Nyaris Kabur Tinggalkan Sragen, Pelaku Penggelapan Honda Scoopy Diciduk Tim URC di Bus

Berita Terbaru