Purworejo, Tribuncakranews.com // Pembangunan Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Dusun Karangnongko, Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menuai polemik karena masih sengketa lahan dengan salah satu pemilik tanah yang mau dibuat jalan.
Hal tersebut berawal dari Yayasan Bina Generasi Anak Desa yang ingin membangun Dapur SPPG di Desa Kaligono dengan renovasi bekas gedung SD yang sudah tidak terpakai untuk dijadikan Dapur SPPG MBG.
Namun tidak disangka pemilik tanah yang mau dibuat jalan hanya membolehkan ketika tanahnya dipakai untuk fasilitas sekolah, namun ketika jalan tersebut untuk SPPG yang notabene bisnis harus ada kejelasan terkait tanahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Desa Kaligono, Agung mengatakan, bahwa pihaknya sebetulnya sudah memberikan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada orangtua yang menggugat tanah tersebut.
“Tanah yang kena itu sebenarnya sedikit, sekitar tiga anak tangga saja yang kena,”‘ kata Agung saat mediasi bersama perwakilan Yayasan Generasi Anak Desa, Babinsa, penerima kuasa dari pemilik tanah bersengketa dan Kepala Desa Kaligono, pada Jumat, (20/02/2026).
Lebih lanjut, Agung mengatakan, dirinya memberikan opsi kepada pemilik tanah kalau boleh mau ditambah kompensasi sebesar Rp1 juta.
“Kalau memang tanah itu tidak boleh untuk digunakan saya memberikan opsi untuk merubah akses jalan,” jelasnya.
Sementara itu, Penerima Kuasa dari pemilik tanah Supriyono Hadi menegaskan, bahwa dari pihak keluarga itu meminta supaya kalau memang mau ada kompensasi yang jelas dan tertulis.
“Saya tidak menghambat program negara, tapi mohon diselesaikan dulu permasalahannya jangan asal mengerjakan, karena disini ada hak warga yang belum terpenuhi,” kata Supri.
Supri menjelaskan, proyek pembangunan SPPG tersebut belum ada koordinasi secara administratif dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas dari Pemdes setempat, ini menunjukkan buruknya proses administrasi pembangunan SPPG tersebut.
“Sementara Carik Agung tadi menyampaikan, dalam konsorsium SPPG tersebut sudah ada pembagian tugas yang seharusnya menjadi tugas dari Carik Tlogoguwo, tentang pelaksanaan program tersebut ini menunjukkan buruknya proses administrasi pembangunan SPPG tersebut,” terang Supri.
“Pihak keluarga pemilik tanah hanya meminta kejelasan status tanah yang dipakai itu kedepannya mau gimana, yang jelas harus ada kesepakatan yang tertuang dalam sebuah perjanjian berkekuatan hukum. Kalau tidak ada kata sepakat ya mohon tanah dikembalikan lagi kayak sediakala,” tegasnya.
Supri juga meminta selama permasalahan tersebut belum selesai agar tidak ada pengerjaan di lahan sengketa.
“Silahkan kerjakan yang bagian atas kalau yang bagian pembangunan jalan mohon untuk berhenti dahulu karena masih dalam sengketa,” ucapnya.
Selanjutnya, Perwakilan dari Yayasan Bina Generasi Anak Desa, Fauzi Ozreng mengatakan, nanti akan segera koordinasikan dengan pengurus yayasan.
“Saya nanti akan segera berkoordinasi dengan Pak Zainudin supaya ada penyelesaian,” kata Fauzi
Red/Surjono













