Iming-Iming Lolos CPNS Berujung Penjara, Kapolres Klaten Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah

- Kontributor

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Polres Klaten mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Klaten, Jumat (20/2/2026). Kasus tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2023 hingga Februari 2024 dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan secara langsung kronologi pengungkapan kasus tersebut di hadapan awak media. Dalam konferensi pers itu, Kapolres turut didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas, serta para Kanit Reskrim.

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial YS (56), warga Semarang, menawarkan jasa kepada para korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di kementerian. Dengan bujuk rayu tersebut, tersangka meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu proses kelulusan CPNS di salah satu kementerian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang digunakan tersangka adalah mengaku mengenal pejabat tinggi di kementerian dan menjanjikan dapat meluluskan korban menjadi CPNS. Setelah kami dalami, tidak ada aliran dana kepada pejabat manapun. Uang yang diterima tersangka murni digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.

Kapolres mengungkapkan, dua korban dalam kasus ini masing-masing berinisial FK dan MDH, keduanya warga Kabupaten Klaten. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sejak akhir 2023 hingga 2024 dengan dalih biaya pendaftaran, pelunasan hingga pelantikan.

“Korban FK mengalami kerugian sebesar Rp192.500.000, sedangkan korban MDH mengalami kerugian Rp126.000.000. Penyerahan uang tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap. Karena tidak ada kepastian pengangkatan, korban akhirnya melapor ke Polres Klaten,” jelasnya.

Tersangka diamankan di wilayah Semarang sekitar satu pekan sebelum konferensi pers digelar. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran milik korban dan tersangka, buku tabungan, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki akses maupun kewenangan dalam proses rekrutmen CPNS. Motif pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada dokumen palsu ataupun jaringan tertentu. Tersangka hanya mengandalkan komunikasi dan meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses. Motifnya adalah ekonomi,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Kapolres Klaten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menawarkan jasa meluluskan CPNS atau memasukkan pekerjaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Rekrutmen CPNS dilakukan secara resmi dan transparan. Jika ada keraguan, silakan langsung konfirmasi ke instansi terkait,” pungkas AKBP Moh Faruk Rozi. Red/Jatmiko

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Bangun AKP Hengki B.Siahaan Bersama Kanit Intelkam Tatap Muka Menager PT Sipef Bastanta Ginting SP
Kapolsek Bungbulang Hadiri Giat Tarling di Masjid Sirojul Huda Sampaikan Himbauan Kamtibmas Selama Ramadhan
Dapur MBG Terancam Mandek! Proyek SPPG di Kaligono Disorot Terkait Sengketa Lahan Warga
Pertanyakan Transparansi Hibah Rp 61 Miliar, MPH Subang Layangkan Permohonan Audiensi ke DPRD
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunker Tim BPK RI Entry Meeting LKPD 2025
Lagi-lagi Seekor Ular Masuk Rumah Warga Di Kampung Babakan Garut Damkar Langsung Mengevakuasinya 
Damkar Bungbulang Evakuasi Ular Sepanjang 5 Meter Dari Rumah Warga di Babakan Garut
Selama Ramadhan Alun-alun Bungbulang Kembali Ramai Oleh Pedagang Kaki Lima Kasi Trantib Beri Dukungan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:51 WIB

Kapolsek Bangun AKP Hengki B.Siahaan Bersama Kanit Intelkam Tatap Muka Menager PT Sipef Bastanta Ginting SP

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:48 WIB

Kapolsek Bungbulang Hadiri Giat Tarling di Masjid Sirojul Huda Sampaikan Himbauan Kamtibmas Selama Ramadhan

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:11 WIB

Iming-Iming Lolos CPNS Berujung Penjara, Kapolres Klaten Ungkap Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:31 WIB

Dapur MBG Terancam Mandek! Proyek SPPG di Kaligono Disorot Terkait Sengketa Lahan Warga

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:27 WIB

Pertanyakan Transparansi Hibah Rp 61 Miliar, MPH Subang Layangkan Permohonan Audiensi ke DPRD

Berita Terbaru