Kendal, Jawa Tengah – Tribuncakranews.com — Kamis, 29/1/2026. Jeritan warga Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kian nyaring. Bukan hanya karena jalan rusak parah akibat aktivitas tambang Galian C, tetapi juga karena indikasi lemahnya penegakan sanksi dan dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Aktivitas alat berat dan truk bertonase besar milik PT Fara Mukti Perkasa dan PT Bersama Abadi Sakti telah menjadikan jalan desa—termasuk Jalan P. Mintono—seolah berubah fungsi menjadi lintasan offroad tambang, membahayakan keselamatan warga.
Seorang warga Jatirejo berinisial R menyebut kondisi jalan sudah di luar batas kewajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau hujan jadi kubangan lumpur licin, kalau panas debunya tebal. Ini jalan umum, bukan jalan tambang. Tapi kami yang harus menanggung risikonya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun warga, PT Fara Mukti Perkasa telah menerima Surat Peringatan ke-2 (SP 2) dari instansi terkait. Namun hingga kini, aktivitas pengangkutan dan lalu lintas truk tambang masih berlangsung, sementara kondisi jalan desa tetap rusak tanpa perbaikan signifikan.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat:
Sejauh mana efektivitas sanksi administratif dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya?
“Kalau sudah SP 2 tapi jalan tetap hancur dan truk tetap lewat, lalu fungsi peringatan itu apa?” kata seorang warga lainnya.
Tak berhenti di situ, warga juga mengungkap dugaan bahwa PT Bersama Abadi Sakti belum mengantongi izin eksplorasi, namun aktivitas tambang dan distribusi material tetap berjalan di lapangan.
Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan dan menimbulkan konsekuensi hukum serius, baik secara administratif maupun pidana.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membuka status perizinan perusahaan secara transparan kepada publik.
Poster aspirasi bertuliskan “Desa Magangan Menangis” menjadi simbol perlawanan warga yang merasa terabaikan. Dampak yang dirasakan meliputi:
Kebisingan armada tambang hampir sepanjang hari
Jalur sekolah rusak dan dipenuhi truk besar
Debu tambang memicu gangguan pernapasan
Ketakutan warga setiap kali melintas di jalan desa
Warga menilai negara seolah hadir hanya dalam bentuk audiensi dan dokumentasi, tanpa pengawasan dan tindakan nyata.
Masyarakat Jatirejo dan Magangan menyampaikan tuntutan terbuka kepada Pemkab Kendal, DPRD, dan instansi teknis terkait, antara lain:
Menindaklanjuti SP 2 secara tegas, termasuk penghentian sementara aktivitas jika pelanggaran berlanjut.
Mengungkap status izin eksplorasi PT Bersama Abadi Sakti secara terbuka.
Menghentikan sementara lintasan truk tambang di jalan umum.
Membuka data penggunaan dana CSR untuk perbaikan jalan desa.
Segera melakukan pengaspalan ulang sebelum jatuh korban jiwa.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi jangan jadikan desa kami korban. Kami hanya ingin hidup aman di tanah kelahiran kami sendiri,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut SP 2 dan status perizinan yang dipersoalkan warga.
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi













