Garut, tribuncakranews.com // UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal ini termasuk mengatur Pemekaran Daerah ternyata hingga saat ini lebih dari 11 tahun sejak diundangkan tanggal 30 September 2014 belum memiliki Peraturan Pelaksanaan sebagai tercantum pada Pasal 410 : Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
Mengacu pada perintah UU tersebut seharusnya peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah alias PP sudah terbit selambat-lambatnya tanggal 30 September 2016, namun sangat disayangkan lebih dari 9 tahun pun Presiden dan DPR RI ternyata secara terang-terangan telah ‘melanggar’ konstitusi. Pelanggaran konstitusi tersebut kembali diperkuat sebagaimana bunyi UUD 1945 (setelah amandemen) yang mengatur kewenangan Presiden terkait legislasi, pada Pasal 5 ayat 2 berbunyi : Presiden menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan ini sangat erat kaitannya dengan perjuangan kami khusus masyarakat Garut Selatan yang telah lebih dari 21 tahun berharap hadirnya keadilan dari negara untuk rakyatnya berupa Pemekaran Daerah, sebab jarak rentang kendali pelayanan pemerintahan daerah mencapai 100 kilometer bahkan untuk warga Kecamatan Talegong jika menuju pusat Pemda Garut lebih dekat melewati daerah Kabupaten Bandung terlebih dahulu. Kebijakan moratorium pemekaran daerah dan belum adanya PP terkait peraturan pelaksanaan UU Pemda dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran konstitusi, dalam kontek bernegara kedaulatan rakyat sudah diabaikan.
Catatan kritis ini semata mengingatkan, menyadarkan dan meluruskan kembali tatanan kita berbangsa dan bernegara khususnya kepada Presiden dan seluruh wakil rakyat di DPR RI Pusat agar secara sungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat dan menjalankan konstitusi bernegara secara murni dan konsekuen.
Pemekaran daerah itu sunatullah sebagai kehendak rakyat untuk secara mandiri membangun daerahnya berdasarkan potensi daerahnya sendiri tentu dengan mengacu kepada tatanan dan aturan konstitusi bernegara dan berbangsa.
Hendi Heryana













