PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Menyikapi adanya aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo,Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan sebagai cabang dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang mengampu wilayah Kabupaten Purworejo dan sekitarnya memberikan tanggapan resmi terkait kewenangan dan langkah yang akan ditempuh.
Perwakilan Dinas ESDM,Sigit Widiadi, ST menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terbatas sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Dinas ESDM berwenang melakukan penghentian kegiatan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan atau melanggar regulasi administrasi.
“Secara kewenangan, kami dapat menghentikan kegiatan tersebut. Namun apabila ditemukan unsur pidana, itu menjadi ranah dan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Sigit saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum pidana. Oleh karena itu, apabila dalam hasil peninjauan di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait.
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat resmi yang ditujukan kepada APH sebagai dasar tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan langkah-langkah sesuai prosedur.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan aturan di sektor pertambangan, khususnya untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi di wilayah Kabupaten Purworejo.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil resmi dari proses yang berjalan. Pemerintah, melalui dinas terkait dan aparat penegak hukum, berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.terangya. JN (*)













