Dinas ESDM Tanggapi Aktivitas Galian C di Kecamatan Kemiri

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Menyikapi adanya aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo,Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan sebagai cabang dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah yang mengampu wilayah Kabupaten Purworejo dan sekitarnya memberikan tanggapan resmi terkait kewenangan dan langkah yang akan ditempuh.

Perwakilan Dinas ESDM,Sigit Widiadi, ST menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan terbatas sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Dinas ESDM berwenang melakukan penghentian kegiatan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan atau melanggar regulasi administrasi.

“Secara kewenangan, kami dapat menghentikan kegiatan tersebut. Namun apabila ditemukan unsur pidana, itu menjadi ranah dan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelas Sigit saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum pidana. Oleh karena itu, apabila dalam hasil peninjauan di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat terkait.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat resmi yang ditujukan kepada APH sebagai dasar tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan langkah-langkah sesuai prosedur.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan aturan di sektor pertambangan, khususnya untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi di wilayah Kabupaten Purworejo.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum ada hasil resmi dari proses yang berjalan. Pemerintah, melalui dinas terkait dan aparat penegak hukum, berkomitmen untuk menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.terangya. JN (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadir di Rapim Polda Sumut 2026, Siap Kawal Arahan Kapolda: Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI
Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai 
Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum
Vendor Tol Pekanbaru Diduga Langgar Hukum, PT HKI Diminta Bertindak Tegas
Danramil Danurejan Pantau Aksi Damai Mahasiswa di Depan DPRD DIY, Tuntut Reformasi Polri dan Evaluasi MBG  
Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan Sekaligus di Rapim Polda Sumut, Kapolres Beri Reward Langsung
Tender Parkir GOR Satria Memanas: Sanggahan Digugurkan, Substansi Diabaikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Simalungun Hadir di Rapim Polda Sumut 2026, Siap Kawal Arahan Kapolda: Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:33 WIB

Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai 

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:31 WIB

Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:28 WIB

Vendor Tol Pekanbaru Diduga Langgar Hukum, PT HKI Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Breaking News

Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum

Kamis, 26 Feb 2026 - 22:31 WIB