Kasus Penggelapan di Polres Batang Disorot, Ada Indikasi Saksi Dipanggil Tanpa Prosedur?  

- Kontributor

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM | – Proses penyelidikan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Unit I Satreskrim Polres Batang menuai sorotan tajam. Bukan hanya substansi perkara yang dipertanyakan, namun juga dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas dan transparansi penegakan hukum.

Latar Belakang Perkara

Perkara dengan nomor Sp.Lidik/548/XI/2025/Reskrim tertanggal 21 November 2025 bermula dari laporan F terhadap R terkait kerja sama usaha jual beli kendaraan bermotor bermasalah leasing yang berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Oktober 2025. Namun di tengah proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa mekanisme pemeriksaan saksi tidak dijalankan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Pemanggilan Tanpa Surat Resmi

Kuasa hukum R, Tri BH. SH., mengungkapkan bahwa seorang saksi berinisial I, warga Gringsing, diduga dipanggil tanpa surat resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika benar ada saksi yang dipanggil tanpa prosedur resmi dan diarahkan dalam memberikan keterangan, maka ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini menyangkut integritas proses hukum dan berpotensi mencederai asas due process of law,” tegas kuasa hukum R.

Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik: apakah proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti telah dilakukan secara independen dan objektif, atau justru ada indikasi pembentukan konstruksi perkara sejak awal?

Polemik Penggunaan BPKB dan Status Fidusia

Di sisi lain, polemik juga mencuat terkait penggunaan BPKB kendaraan yang disebut-sebut ditebus oleh pelapor di ACC Finance Cabang Pekalongan. Hal ini memunculkan sejumlah persoalan hukum, di antaranya:

– Status kendaraan yang sebelumnya masih dalam jaminan fidusia

– Kewenangan pelapor untuk menebus serta menggunakan BPKB

– Hubungan hukum antara debitur resmi, pelapor, dan pihak yang sempat menguasai kendaraan

Kuasa hukum R menilai, sebelum dugaan penggelapan dikonstruksikan secara hukum, seluruh aspek perdata dan status pembiayaan leasing harus diperjelas. “Jangan sampai perkara bisnis yang kompleks disederhanakan menjadi pidana tanpa kajian menyeluruh,” ujarnya.

Publik Desak Transparansi dan Pengawasan

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Batang. Sejumlah pihak berharap agar proses penyelidikan di lingkungan Polres Batang diawasi secara ketat oleh internal kepolisian maupun pengawas eksternal guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pengondisian saksi tersebut.

Publik menanti klarifikasi dan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel. Sebab dalam setiap proses hukum, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. (Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Warga Tertabrak Kereta Api di Jalur Rel Dolok Merangir
Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga
Diduga Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kedungtuban Blora, Warga Resah
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka 
Ketum DPP GNI Rules Gajah : Pemecatan Langsung Bila Terindikasi Terlibat Peredaran Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Hadir di Tabligh Akbar Ponpes: Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Wali Santri
Rutan Boyolali Resmi Lantik Dua Pejabat Manajerial
Polres Rejang Lebong Intensifkan Patroli di Jalur Lintas Curup–Lubuklinggau
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:06 WIB

Kasus Penggelapan di Polres Batang Disorot, Ada Indikasi Saksi Dipanggil Tanpa Prosedur?  

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Warga Tertabrak Kereta Api di Jalur Rel Dolok Merangir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:26 WIB

Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:48 WIB

Diduga Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kedungtuban Blora, Warga Resah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka 

Berita Terbaru