Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga

- Kontributor

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatra Utara, Tribuncakranews.com // Warga Kota Sibolga menolak aktivitas penggunaan pukat harimau/trawl di wilayah laut mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran pesisir pantai dan di beberapa daerah kota sibolga.

Masyarakat menganggap aktivitas tersebut dapat menganggu ekosistem alam dan juga merugikan nelayan tradisional atau nelayan kecil,”(17/02/26).

Menurut keterangan salah seorang nelayan tradisional bahwasannya masih ada ditemukan kapal modern yang menggunakan pukat trawl saat beroperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Afran Zega selaku Ketua Kelompok Nelayan Tolong Menolong (KNTM) Kota Sibolga juga menyampaikan penolakan terhadap penggunaan pukat trawl dan Jaring Hela Ikan Ikan Berkantong (JHIB) yang melanggar zona.

Permasalahan yang terjadi selama ini di Wilayah Perairan laut pantai barat dikarenakan kapal – kapal modern yang memiliki ijin seperti kapal modern yang beraktivitas menggunakan jaring hela ikan berkantong (JHIB) masih ada yang melanggar batas zona yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Kapal modern tersebut seharusnya beroperasional di Zona 3 tetapi yang terjadi justru kapal tersebut masih sering beropersional di Zona 2. Hal ini yang membuat nelayan tradisional ataupun nelayan kecil kesulitan dalam mencari ikan di lautan tersebut, karena apabila Kapal – kapal tersebut masuk ke wailayah Zona nelayan tradisional dapat merusak Rabo (alat bantu tradisional yang digunakan sebagai rumah ikan) dan juga dapat merusak jaring yang telah ditebar oleh nelayan tradisional.

Afran Zega juga mengharapkan Pemerintah bersedia untuk memperkuat pengawasan melalui Dirjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) agar hal hal berupa pengerusakan dan pelanggaran terhadap zona yang telah ditetapkan terhadap penggunaan Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) tersebut. Sebab apabila hal ini terus terjadi maka dapat memicu polemik antar para nelayan tradisional dan modern di wilayah kota sibolga.

Disisi lain, Irwan Affandi Pohan selaku pengurus kapal bagan juga menyampaikan hal yang serupa bahwa kapal – kapal modern yang menggunakan JHIB yang tidak sesuai aturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil. Ia juga berharap agar pemerintah melalui PSDKP memperkuat pengawasan di pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan ke wilayah kelautan sibolga. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penggelapan di Polres Batang Disorot, Ada Indikasi Saksi Dipanggil Tanpa Prosedur?  
Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Warga Tertabrak Kereta Api di Jalur Rel Dolok Merangir
Diduga Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kedungtuban Blora, Warga Resah
Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka 
Ketum DPP GNI Rules Gajah : Pemecatan Langsung Bila Terindikasi Terlibat Peredaran Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Hadir di Tabligh Akbar Ponpes: Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Wali Santri
Rutan Boyolali Resmi Lantik Dua Pejabat Manajerial
Polres Rejang Lebong Intensifkan Patroli di Jalur Lintas Curup–Lubuklinggau
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:06 WIB

Kasus Penggelapan di Polres Batang Disorot, Ada Indikasi Saksi Dipanggil Tanpa Prosedur?  

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Warga Tertabrak Kereta Api di Jalur Rel Dolok Merangir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:26 WIB

Masyarakat Kota Sibolga Menolak aktivitas Penggunaan Pukat Harimau/Trawl Di Wilayah Laut Sibolga

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:48 WIB

Diduga Marak Judi Sabung Ayam dan Dadu di Kedungtuban Blora, Warga Resah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:42 WIB

Masyarakat Kab. Serdang Berdagai Menolak Aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di Wilayah Mereka 

Berita Terbaru