Lamongan, Tribuncakranews.com — Pemuda Desa Plaosan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berdiri di atas lapangan olahraga desa. Sikap tersebut disampaikan oleh Pemuda Plaosan Bersatu yang dikoordinatori Iwan Mardianto. Selasa, 20/1/2026.
Menurut Iwan, lapangan olahraga merupakan aset desa strategis yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya pengembangan olahraga, pembinaan generasi muda, serta aktivitas sosial kemasyarakatan. Rencana pendirian bangunan permanen di atas lapangan dinilai bertentangan dengan fungsi awal aset desa dan berpotensi menghilangkan ruang publik bagi pemuda.
“Lapangan adalah sarana olahraga, ruang pembinaan bakat, dan wadah kebersamaan pemuda. Jika dialihfungsikan tanpa kajian dan musyawarah, ini jelas merugikan pemuda dan masyarakat,” tegas Iwan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemuda Plaosan menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan aset desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menegaskan bahwa:
Aset desa harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat;
Perubahan pemanfaatan aset desa wajib melalui musyawarah desa;
Pengelolaan aset harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan fungsi sosial.
Selain persoalan aset, pemuda juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat—khususnya pemuda—dalam setiap proses pembangunan desa. Partisipasi tersebut merupakan amanat regulasi yang menempatkan pemuda sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
“Kami mendukung penuh pendirian koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. Namun jangan sampai pembangunan ekonomi mengorbankan ruang publik dan hak pemuda. Pembangunan harus bijak, tepat lokasi, dan melalui kesepakatan bersama,” lanjutnya.
Sebagai solusi konstruktif, Pemuda Plaosan Bersatu mengusulkan agar pemerintah desa mempertimbangkan pasar desa sebagai lokasi pembangunan KDMP. Pasar desa dinilai belum produktif dan belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), sehingga lebih tepat untuk direvitalisasi melalui keberadaan koperasi.
Pemuda Plaosan Bersatu mendesak pemerintah desa untuk:
Menunda rencana pembangunan KDMP di lapangan olahraga desa;
Menggelar musyawarah desa terbuka dengan melibatkan pemuda dan masyarakat;
Menyusun kajian pemanfaatan aset desa sesuai ketentuan perundang-undangan;
Menjamin keberlanjutan fasilitas olahraga sebagai ruang publik pemuda.
Pemuda menegaskan bahwa pembangunan desa harus berjalan seimbang antara kemajuan ekonomi, perlindungan aset desa, serta keberlangsungan ruang sosial masyarakat.
Penulis : Red/Tim/Lulu
Editor : Redaksi













