Subang, Tribuncakranews.com — Ketua BARA Barisan Relawan Arul, Khairul Anwar, menyampaikan keprihatinan serius atas dampak kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Kabupaten Subang. Hal tersebut disampaikan dalam rencana agenda audiensi bersama DPRD Kabupaten Subang dengan tema Evaluasi Kebijakan Penonaktifan PBI, Perlindungan Masyarakat Rentan, dan Percepatan Universal Health Coverage (UHC).
Audiensi ini dilaksanakan sebagai respon atas terbitnya kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memberlakukan penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan mulai 1 Februari 2026.
Dampak Kebijakan Penonaktifan PBI
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi awal, jumlah warga Subang yang terdampak mencapai puluhan ribu jiwa. Banyak di antaranya merupakan kelompok miskin dan rentan miskin yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan negara.
Perubahan basis data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menyebabkan:
Peserta PBI aktif tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan
Warga sakit kronis tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan
Potensi keterlambatan pengobatan penyakit serius
Beban biaya kesehatan beralih ke masyarakat
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini menyangkut keselamatan nyawa. Ada pasien gagal ginjal yang tidak bisa cuci darah karena status kepesertaannya mendadak hilang,” tegas Khairul Anwar.
Desakan Perlindungan Pasien Sakit
BARA meminta pemerintah daerah segera membuat mekanisme darurat bagi warga sakit berat seperti:
kanker
gagal ginjal
stroke
penyakit kronis lainnya
Langkah yang didorong antara lain:
Reaktivasi otomatis peserta sakit kronis
Jaminan pelayanan rumah sakit selama masa verifikasi
Koordinasi cepat Dinsos, Dinkes, dan fasilitas kesehatan
Target Universal Health Coverage Belum Tercapai
BARA juga menilai capaian Universal Health Coverage (UHC) di Subang masih belum optimal. Padahal UHC merupakan mandat nasional agar seluruh masyarakat mendapat layanan kesehatan tanpa kesulitan finansial.
Beberapa hambatan yang ditemukan:
Data kependudukan belum sinkron
Kuota PBI APBD terbatas
Koordinasi lintas instansi belum efektif
Monitoring capaian belum berkala
BARA meminta Pemkab Subang segera membuat roadmap percepatan UHC lengkap dengan target waktu dan anggaran.
Masalah Faskes Tidak Sesuai Domisili
Banyak peserta PBI terdaftar pada fasilitas kesehatan jauh dari tempat tinggal sehingga pelayanan dasar sulit diakses, terutama warga desa.
BARA mendorong:
Pembaruan database faskes berbasis alamat riil
Integrasi data BPJS dan Disdukcapil
Pemutakhiran berkala setiap semester
PBI Salah Sasaran
Ditemukan pula ketidaktepatan penerima bantuan: warga mampu masih terdaftar sementara warga miskin belum tercover.
BARA menilai perlu:
Verifikasi lapangan ulang Pelibatan BPS daerah
Sistem pengaduan masyarakat terbuka
Rekomendasi Resmi
Dalam audiensi, BARA menyampaikan tuntutan:
-Transparansi jumlah warga Subang yang dinonaktifkan
-Reaktivasi darurat bagi pasien kronis
-Penambahan kuota PBI dari APBD
-Percepatan pencapaian UHC daerah
-Perbaikan database penerima bantuan agar tepat sasaran
Khairul Anwar menegaskan, kesehatan merupakan hak dasar warga negara.
“Negara tidak boleh terlambat hadir ketika masyarakat sakit. Administrasi bisa menyusul, nyawa manusia tidak bisa menunggu.”
BARA berharap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Subang segera mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan. Red/Nopian













