Polda Jateng Bekuk 6 Debt Collector Salah Sasaran di Tol Kaligawe, Dirreskrimum : “Penarikan Paksa Adalah Pidana

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Polda Jawa Tengah membekuk enam orang oknum debt collector yang melakukan aksi penghadangan dan perampasan kunci mobil di Pintu Tol Kaligawe pada Sabtu (7/2/2026) siang. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan trauma bagi para korban.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore. Dalam keterangannya, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan bahwa korban berinisial AD (26), warga Jepara, saat itu menyewa mobil Avanza warna hitam untuk berwisata ke Umbul Sidomukti, Ungaran, bersama empat rekan perempuannya.

“Perjalanan korban awalnya berjalan normal. Namun setibanya di pintu keluar Tol Kaligawe, kendaraan mereka tiba-tiba dipepet dan dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai debt collector,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku datang menggunakan dua kendaraan bermotor dan secara agresif meminta korban menyerahkan kendaraan. Korban yang ketakutan hanya membuka sedikit kaca mobil untuk berkomunikasi. Namun salah satu pelaku memasukkan tangan ke dalam kendaraan dan berusaha mengambil kunci yang masih tergantung di rumah kunci.

“Sempat terjadi aksi tarik-menarik anak kunci antara korban dan pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di bagian tangan dan seluruh penumpang mengalami trauma,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Belakangan diketahui, mobil yang ditumpangi korban bukanlah kendaraan yang menjadi target penagihan. Kendaraan tersebut hanya memiliki kemiripan dengan mobil yang tercantum dalam surat kuasa yang dibawa pelaku.

“Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan yang digunakan korban adalah mobil sewa milik MSH. Kendaraan tersebut masih dalam status kredit aktif dan angsurannya berjalan lancar. Jadi ini murni salah target,” tegas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Berdasarkan laporan korban, petugas dari Jatanras Polda Jateng kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keenam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MAH dan HO pada Selasa (24/2/2026). Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dari enam pelaku tersebut, hanya dua orang yang memiliki Sertifikat Profesi Penagihan Indonesia (SPPI).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa surat kuasa yang mereka bawa hanya berisi perintah penagihan, bukan penarikan kendaraan. Berdasarkan ketentuan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang kemudian dipertegas melalui Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, penarikan kendaraan hanya sah apabila diawali dengan adanya Surat Peringatan (SP) yang sah kepada debitur, memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia, terdapat putusan pengadilan atas pelaksanaan eksekusi (apabila debitur menolak menyerahkan kendaraan), dilakukan oleh debt collector yang memiliki Sertifikat Profesi (SPPI) dan Surat Kuasa Penarikan dari perusahaan pembiayaan, serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani debitur tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

“Meski demikian, dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Itu merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Agus SN/Red

Sumber Berita: Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadir di Rapim Polda Sumut 2026, Siap Kawal Arahan Kapolda: Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI
Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai 
Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum
Vendor Tol Pekanbaru Diduga Langgar Hukum, PT HKI Diminta Bertindak Tegas
Danramil Danurejan Pantau Aksi Damai Mahasiswa di Depan DPRD DIY, Tuntut Reformasi Polri dan Evaluasi MBG  
Dinas ESDM Tanggapi Aktivitas Galian C di Kecamatan Kemiri
Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan Sekaligus di Rapim Polda Sumut, Kapolres Beri Reward Langsung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Simalungun Hadir di Rapim Polda Sumut 2026, Siap Kawal Arahan Kapolda: Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:33 WIB

Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai 

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:31 WIB

Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:28 WIB

Vendor Tol Pekanbaru Diduga Langgar Hukum, PT HKI Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Breaking News

Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum

Kamis, 26 Feb 2026 - 22:31 WIB