Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Tribuncakranews.com // Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar merekomendasikan dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna-I Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (26/2/2026).

Rapat paripurna dinyatakan kuorum setelah 25 dari total 30 anggota dewan menandatangani daftar hadir. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak, MM dan Frengki Saragih, ST.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan dan rekomendasi Pansus terkait dugaan penyimpangan prosedur administrasi serta dugaan mark up dalam pembelian aset eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemko Pematangsiantar.

Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, menyampaikan bahwa objek yang dibeli berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Nilai transaksi pembelian aset tersebut mencapai Rp 14.530.069.000 atau lebih dari Rp 14,5 miliar.

“Berdasarkan hasil temuan dan kesimpulan, Pansus merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan hasil ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Tongam dalam rapat paripurna.

Pansus menilai harga pembelian tanah dan bangunan tersebut tidak wajar dan diduga melampaui harga pasar maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tersebut.

Selain itu, Pansus juga menyoroti peran Kantor Jasa Penilai Publik DAZ dan Rekan yang dinilai tidak profesional dan diduga melakukan mark up dalam proses penilaian aset.

Pansus juga menemukan status lahan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGB merupakan hak untuk menggunakan dan mendirikan bangunan di atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan penuh atas tanah.

Selain status lahan, Pansus juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024–2044. Dalam regulasi tersebut, sebagian lokasi eks Rumah Singgah Covid-19 disebut masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dugaan kerugian negara karena aset yang dibeli berada di kawasan dengan keterbatasan pemanfaatan.

Pansus juga mengungkap adanya dugaan bahwa nilai pembelian ditentukan oleh pihak Pemko dan kemudian disetujui oleh KJPP. Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) disebut akan memanggil pihak KJPP untuk dimintai klarifikasi.

Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi kepada Kejaksaan Agung akan mengikuti mekanisme kelembagaan dan mempertimbangkan pandangan akhir fraksi dalam rapat paripurna lanjutan.

Rapat lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama setelah penyampaian laporan dan rekomendasi Pansus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun KJPP DAZ dan Rekan terkait rekomendasi Pansus tersebut. ( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadir di Rapim Polda Sumut 2026, Siap Kawal Arahan Kapolda: Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai 
Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum
Vendor Tol Pekanbaru Diduga Langgar Hukum, PT HKI Diminta Bertindak Tegas
Danramil Danurejan Pantau Aksi Damai Mahasiswa di Depan DPRD DIY, Tuntut Reformasi Polri dan Evaluasi MBG  
Dinas ESDM Tanggapi Aktivitas Galian C di Kecamatan Kemiri
Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan Sekaligus di Rapim Polda Sumut, Kapolres Beri Reward Langsung
Tender Parkir GOR Satria Memanas: Sanggahan Digugurkan, Substansi Diabaikan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Simalungun Hadir di Rapim Polda Sumut 2026, Siap Kawal Arahan Kapolda: Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:33 WIB

Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai 

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:31 WIB

Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:28 WIB

Vendor Tol Pekanbaru Diduga Langgar Hukum, PT HKI Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Breaking News

Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum

Kamis, 26 Feb 2026 - 22:31 WIB