Purwokerto, Tribuncakranews.com – Sengketa hasil tender pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto memasuki fase konfrontatif. Kuasa hukum Direktur Utama PT Arta Kencana Abadi Sukses, Djoko Susanto, SH, resmi melayangkan somasi dan sanggahan atas penetapan pemenang tender yang dimenangkan PT Solusi Parkir Nusantara senilai Rp2,39 miliar.
Djoko menilai Tim Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Parkir di lingkungan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas tidak menjawab substansi keberatan kliennya. “Panitia terlihat panik. Jawaban yang dikirim sama sekali tidak masuk pada pokok sanggahan, justru mempermasalahkan surat kuasa,” kata Djoko, Rabu (26/2/2026).
Gugur Administrasi, Peserta Ajukan Sanggahan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Arta Kencana Abadi Sukses sebelumnya dinyatakan tidak lolos evaluasi dokumen administrasi dan pembuktian kualifikasi berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam surat sanggahan bernomor 01/DIR-AKS/SG/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026, Direktur Utama M. Burhanudin Adi Prasetya mempersoalkan dua alasan pengguguran:
1. Tenaga ahli jaringan dinilai tidak memiliki ijazah D-III/S-1 Komputer/Programmer serta sertifikat keahlian.
2. Jaminan penawaran disebut tidak ditujukan kepada Tim Pemilihan.
Pihak perusahaan membantah kedua poin tersebut. Untuk tenaga ahli jaringan, mereka menyertakan nama Agus Arif Syarifudin, lulusan S-1 Teknik Informatika STMIK Widya Utama Purwokerto bergelar Sarjana Komputer (S.Kom). Perusahaan meminta panitia “mengoreksi ulang” dokumen yang telah diunggah.
Terkait jaminan penawaran, perusahaan menyatakan jaminan telah sah dan melekat pada prinsipal PT Arta Kencana Abadi Sukses kepada obligee, yakni Disporabudpar Banyumas, melalui perusahaan penjamin (surety).
Selain itu, perusahaan juga menyoroti tidak adanya tahapan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi yang menurut jadwal berlangsung pada 18–22 Februari 2026. Mereka menilai proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018: efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Somasi dan Ancaman Gugatan
Melalui somasi tertanggal 24 Februari 2026, Djoko atas nama kliennya mendesak evaluasi ulang secara transparan dan bahkan meminta pembatalan pengumuman pemenang. Jika tidak diindahkan dalam waktu 2 x 24 jam, pihaknya menyatakan akan menempuh gugatan Tata Usaha Negara serta membuka kemungkinan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Pemenang tender sendiri ditetapkan kepada PT Solusi Parkir Nusantara dengan nilai penawaran Rp2.396.973.853. Dalam somasinya, kuasa hukum juga melontarkan dugaan adanya indikasi manipulasi, persekongkolan, ketidaktransparanan, hingga intervensi kekuasaan dalam proses seleksi.
Jawaban Panitia: Soal Alamat dan Kewenangan
Tim Pemilihan membalas melalui dua surat tertanggal 26 Februari 2026.
Pertama, kepada kuasa hukum, panitia menyatakan surat kuasa yang dilampirkan hanya memberi kewenangan untuk mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, bukan untuk menyampaikan sanggahan. Karena itu, menurut panitia, Djoko tidak memiliki kewenangan formal mengajukan sanggah.
Kedua, kepada Direktur Utama PT Arta Kencana Abadi Sukses, panitia menyatakan sanggahan tidak dapat diterima karena salah alamat. Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor 700.1/67/II/2026 Bab II huruf F angka 24.2, sanggahan seharusnya ditujukan langsung kepada Tim Pemilihan, bukan kepada “Panitia Lelang GOR Satria”.
Panitia tidak memberikan penjelasan rinci terkait pokok sanggahan menyangkut ijazah tenaga ahli maupun jaminan penawaran. Mereka hanya merujuk peserta untuk melihat Berita Acara Hasil Pemilihan yang telah diunggah di laman resmi dinas.
Sengketa Administratif atau Ujian Transparansi?
Kasus ini memperlihatkan pertarungan antara aspek prosedural dan substansial dalam pengadaan pemerintah daerah. Di satu sisi, panitia menekankan ketepatan formal—alamat surat dan ruang lingkup kuasa hukum. Di sisi lain, peserta menuntut penjelasan menyeluruh atas dasar pengguguran yang dinilai merugikan.
Dengan nilai HPS mencapai Rp1,9 miliar dan penawaran pemenang mendekati Rp2,4 miliar, proyek pengelolaan parkir GOR Satria menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyumas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak pemenang tender. Sengketa administratif ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum apabila kedua pihak tidak menemukan titik temu dalam waktu dekat. ( Iwan/Red )













