KPKM RI: Jangan Mainkan Jabatan Kepala Sekolah di Luar Regulasi 129/2025!

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penugasan Tanpa Seleksi Substansi dan Pelatihan Resmi Berpotensi Batal Demi Hukum

Jakarta, Tribuncakranews.com // 27 Februari 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan bahwa setiap penugasan Kepala Sekolah wajib tunduk sepenuhnya pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menyatakan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah tanpa melalui tahapan pemetaan kebutuhan berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seleksi substansi, serta pelatihan resmi merupakan tindakan yang berpotensi cacat prosedur dan cacat substansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika mekanisme yang diatur dalam regulasi diabaikan, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum. Jabatan Kepala Sekolah tidak boleh dijadikan ruang kompromi kebijakan yang menyimpang dari norma hukum administrasi,” tegas Hunter D Samosir.

KPKM RI menilai bahwa pengangkatan yang tidak sesuai regulasi berpotensi melanggar:

Asas Legalitas

Asas Kepastian Hukum

Asas Kecermatan

Asas Profesionalitas

Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih lanjut, persoalan ini menjadi salah satu dasar gugatan yang telah diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan guna menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang dinilai tidak memenuhi prosedur seleksi dan pelatihan sebagaimana diwajibkan regulasi.

Dalam petitumnya, KPKM RI meminta agar:

Keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan regulasi dinyatakan tidak sah;

Keputusan tersebut dibatalkan atau dicabut;

Pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan mekanisme seleksi dan penugasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PERINGATAN KEPADA KEPALA DAERAH

KPKM RI menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah, baik Walikota maupun Bupati, khususnya dalam pengangkatan Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP agar tegak lurus terhadap Keputusan Menteri yang berlaku.

KPKM RI menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut yang dapat dijalankan tanpa batas. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan administratif yang wajib tunduk pada regulasi nasional serta prinsip hukum pemerintahan yang baik.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan seleksi substansi, pelatihan, dan mekanisme penugasan sebagaimana diatur dalam regulasi, KPKM RI tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum dengan menguji keputusan tersebut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

“Ini adalah peringatan terbuka. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang menyimpang dari aturan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Hunter D Samosir. (S.Hadi Purba Tambak)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum PPPK Paruh Waktu Terlibat “Ijon Proyek”, Isu Setoran Rp65 Juta Mencuat di UPTD PUPR Jalan Cagak Subang
Berbagi dalam Keikhlasan, PP Bandar Klippa Hadirkan Senyum di Bulan Suci
Koordinator Ronal Jefferson Desak Kapolri, Kejagung, dan KPK Usut Tuntas Dugaan Kongkalikong Oknum Petinggi METI dan Pejabat IPP PLN
Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polres Semarang Gandeng Gegana Brimob Musnahkan 2,1Kg Obat Mercon
Dalam Ruang Riung Kamtibmas FKPM dan RAPI Siap Bersinergi Dengan Polsek Bungbulang
Selama Bulan Ramadhan Polsek Bungbulang Terus Lakukan Patroli di Sore Hari Disepanjang Jalan Raya 
Pelantikan Ketua RT RW dan LPM Serentak Se-Desa Cijayana Semangat Kebersamaan
Korem 072/Pamungkas Terima Audiensi Menwa Mahakarta DIY
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:11 WIB

Diduga Oknum PPPK Paruh Waktu Terlibat “Ijon Proyek”, Isu Setoran Rp65 Juta Mencuat di UPTD PUPR Jalan Cagak Subang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:07 WIB

Berbagi dalam Keikhlasan, PP Bandar Klippa Hadirkan Senyum di Bulan Suci

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:05 WIB

Koordinator Ronal Jefferson Desak Kapolri, Kejagung, dan KPK Usut Tuntas Dugaan Kongkalikong Oknum Petinggi METI dan Pejabat IPP PLN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:02 WIB

Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polres Semarang Gandeng Gegana Brimob Musnahkan 2,1Kg Obat Mercon

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:59 WIB

Dalam Ruang Riung Kamtibmas FKPM dan RAPI Siap Bersinergi Dengan Polsek Bungbulang

Berita Terbaru