Kendal, Tribuncakranews.com – Penegakan hukum di sektor pertambangan Kabupaten Kendal kembali dipertanyakan. Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Jatirejo, Kecamatan Ngampel, hingga kini masih berlangsung tanpa hambatan berarti.
Nama CV Fara Mukti Perkasa mencuat sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan tersebut, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat Kepolisian Resor (Polres) Kendal.
Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan aktivitas alat berat jenis excavator yang terus melakukan pengerukan material tanah. Sejumlah dump truck tampak keluar-masuk lokasi membawa hasil galian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi tambang berada berdekatan dengan kawasan hutan dan perkebunan warga, sehingga memicu kekhawatiran serius akan dampak lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tambang yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial F tersebut belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jika benar, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya soal perizinan, sejumlah indikasi pelanggaran lain juga ditemukan di lapangan, antara lain:
Alat berat excavator yang beroperasi diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.
Padahal, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu, bukan untuk kepentingan usaha pertambangan.
Pola pengerukan dinilai tidak terkendali dan berpotensi merusak struktur tanah, memicu erosi, longsor, hingga banjir, terutama bagi permukiman warga di wilayah dataran rendah.
Aktivitas tersebut diduga bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meski aktivitas tambang berlangsung terbuka dan telah dikeluhkan warga, hingga kini belum terlihat langkah penertiban dari Polres Kendal maupun Polsek Ngampel.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memicu spekulasi adanya pembiaran.
“Kami melihat sendiri alat berat bekerja setiap hari, truk keluar masuk, tapi tidak ada tindakan. Kalau dibiarkan terus, kami khawatir tinggal menunggu bencana,” ungkap seorang warga Jatirejo yang enggan disebutkan namanya.
Situasi tersebut membuat publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan tambang ilegal.
“Warga mendesak agar Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung melakukan evaluasi dan penindakan menyeluruh.”
Masyarakat menuntut:
Penghentian sementara hingga penutupan total aktivitas galian C yang diduga ilegal.
Audit perizinan CV Fara Mukti Perkasa oleh instansi terkait.
Penelusuran dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat.
Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.
Jika pembiaran terus terjadi, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Kendal dikhawatirkan akan semakin tergerus.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, CV Fara Mukti Perkasa disebut telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP 2) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Namun demikian, hingga saat ini kegiatan pengerukan di lapangan masih terus berlangsung, seolah peringatan dari otoritas teknis pertambangan tersebut tidak diindahkan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran serius, baik dari sisi pengawasan administratif maupun penegakan hukum di lapangan.
Padahal, secara aturan, SP 2 merupakan tahapan sanksi administratif yang mengindikasikan adanya pelanggaran nyata, dan seharusnya menjadi dasar kuat untuk penghentian sementara hingga penindakan lebih lanjut apabila tidak dipatuhi.
Fakta bahwa aktivitas tambang tetap berjalan meski telah menerima SP 2 memunculkan pertanyaan publik:
mengapa rekomendasi dan peringatan resmi dari Dinas ESDM Provinsi tidak diikuti dengan tindakan tegas di lapangan?
Penulis : Red/Tim
Editor : Redaksi













