Diduga Melanggar Kode Etik Institusi, Polres Purworejo Gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Bripka TW 

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Polres Purworejo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW, anggota Satsamapta Polres Purworejo, pada Jumat (27/2/2026). Upacara dilaksanakan di Gedung Tribrata Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra dalam amanatnya menyampaikan bahwa Bripka TWtelah menjalani masa dinas di Polri selama 31 tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.

Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti PAG Bintara pada tahun 2025 dan saat ini menyandang pangkat Bripka. Namun demikian, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, institusi mengambil langkah tegas berupa PTDH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

Kapolres menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.

Upacara berlangsung khidmat dan menjadi pengingat bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, Ujar Kapolres. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum PPPK Paruh Waktu Terlibat “Ijon Proyek”, Isu Setoran Rp65 Juta Mencuat di UPTD PUPR Jalan Cagak Subang
Berbagi dalam Keikhlasan, PP Bandar Klippa Hadirkan Senyum di Bulan Suci
Koordinator Ronal Jefferson Desak Kapolri, Kejagung, dan KPK Usut Tuntas Dugaan Kongkalikong Oknum Petinggi METI dan Pejabat IPP PLN
Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polres Semarang Gandeng Gegana Brimob Musnahkan 2,1Kg Obat Mercon
Dalam Ruang Riung Kamtibmas FKPM dan RAPI Siap Bersinergi Dengan Polsek Bungbulang
Selama Bulan Ramadhan Polsek Bungbulang Terus Lakukan Patroli di Sore Hari Disepanjang Jalan Raya 
Pelantikan Ketua RT RW dan LPM Serentak Se-Desa Cijayana Semangat Kebersamaan
KPKM RI: Jangan Mainkan Jabatan Kepala Sekolah di Luar Regulasi 129/2025!
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:11 WIB

Diduga Oknum PPPK Paruh Waktu Terlibat “Ijon Proyek”, Isu Setoran Rp65 Juta Mencuat di UPTD PUPR Jalan Cagak Subang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:07 WIB

Berbagi dalam Keikhlasan, PP Bandar Klippa Hadirkan Senyum di Bulan Suci

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:05 WIB

Koordinator Ronal Jefferson Desak Kapolri, Kejagung, dan KPK Usut Tuntas Dugaan Kongkalikong Oknum Petinggi METI dan Pejabat IPP PLN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:02 WIB

Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polres Semarang Gandeng Gegana Brimob Musnahkan 2,1Kg Obat Mercon

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:59 WIB

Dalam Ruang Riung Kamtibmas FKPM dan RAPI Siap Bersinergi Dengan Polsek Bungbulang

Berita Terbaru