Salatiga, Tribuncakranews.com // Tempat hiburan karaoke Inul Vizta di Salatiga yang dikenal sebagai tempat karaoke keluarga diduga menyediakan dan menjual minuman keras seperti Vodka serta jenis lainnya yang memiliki kadar alkohol tinggi. Senin, 16/2/2026.
Hal ini diperkirakan dilakukan tanpa memiliki izin yang sah, namun hingga saat ini tempat tersebut masih beroperasi dan belum ada tindakan yang terlihat dari aparat penegak hukum terkait.
Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tempat karaoke tersebut memang menyediakan berbagai macam minuman keras kepada pengunjungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini membuat masyarakat khawatir, mengingat tempat yang seharusnya menjadi sarana hiburan keluarga ternyata menyembunyikan praktik yang tidak sesuai dengan nama baiknya dan mungkin juga melanggar peraturan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran ini tidak hanya merusak citra sebagai tempat hiburan keluarga, melainkan juga berpotensi melanggar peraturan daerah.
Di Salatiga, penjualan minuman beralkohol diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, yang jelas mengatur syarat dan izin bagi setiap usaha yang ingin menjual produk beralkohol.
Selain itu, berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau NPP BKC dapat dikenai denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta, bahkan pidana penjara jika memenuhi unsur pidana sesuai KUHP.
Masyarakat mengajukan pertanyaan apakah pihak aparat penegak hukum dan dinas terkait di Salatiga memang melakukan pembiaran atau sudah memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran ini.
Mereka juga mengimbau agar dinas terkait serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah yang sesuai untuk menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red/Tim)













