SUBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Merah Putih Hitam (MPH) Kabupaten Subang secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Subang pada Jumat, 20 Februari 2026. Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi terkait realisasi belanja hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPC MPH Subang, Bob Erik, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara narasi kebijakan pemerintah daerah dengan data realisasi anggaran yang tercatat. Menurutnya, selama ini berkembang informasi bahwa dana hibah telah dipangkas secara signifikan untuk dialihkan ke pembangunan infrastruktur.
“Namun, berdasarkan dokumen Postur APBD 2025, belanja hibah tetap terealisasi dalam jumlah yang substansial, yakni mencapai Rp 61.080.000.000 dari pagu sebesar Rp 91.480.000.000 atau sekitar 66,77%,” tulis Bob Erik dalam surat resminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menuntut Penjelasan Komprehensif
MPH Subang memandang perlu adanya penjelasan resmi agar tidak timbul persepsi yang simpang siur di tengah masyarakat. Dalam permohonan tersebut, mereka meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan menghadirkan sejumlah pejabat penting, di antaranya Kabag Kesra, Kepala Bapenda, Kabag Perekonomian, Kepala BKAD, Kepala Dinas PUPR, hingga Kepala Inspektorat Daerah.
Ada empat poin utama yang menjadi agenda desakan MPH Subang:
Klarifikasi Angka: Perbandingan detail dana hibah sebelum dan sesudah rasionalisasi TA 2025.
Rincian Penerima: Dasar pertimbangan alokasi serta siapa saja penerima hibah tersebut.
Pengalihan Infrastruktur.
Penjelasan mengenai besaran dana yang diklaim telah dialihkan ke belanja infrastruktur.
Data Capaian: Bukti peningkatan belanja modal dan capaian pembangunan dari hasil pengalihan dana tersebut.
Wujud Pengawasan Publik
Langkah ini diklaim sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi anggaran demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, dan transparansi.
“Kami berharap audiensi ini dapat segera dijadwalkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola fiskal daerah Kabupaten Subang,” pungkasnya dalam surat bernomor 004/MPH-SBG/II/2026 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan resmi terkait jadwal pertemuan yang diajukan oleh organisasi yang bermarkas di Desa Kamarung, Pagaden tersebut. Red/Nopian













