Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Kreditan Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru dan Ungkap Kerugian 10 Leasing Senilai Rp1 Miliar

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – TRIBUNCAKRANEWS.COM // Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penadahan sepeda motor bodong skala besar yang melibatkan jaringan antar provinsi. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 87 unit sepeda motor berbagai jenis di sebuah gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

​Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela dalam sebuah konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Rabu (25/2/2026) sore.

​Dalam penjelasannya, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan bahwa petugas mengamankan dua tersangka utama, yakni R (43), warga Wiradesa, Kota Pekalongan, dan S (47), warga Warungasem, Kabupaten Batang. Tersangka R berperan sebagai penghubung utama yang menjalin kerja sama dengan penyandang dana, sementara tersangka S bertugas membantu mencari serta menyediakan tempat penyimpanan kendaraan sebelum dikirim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan KTP-nya dengan imbalan upah tertentu untuk mengajukan kredit motor ke pihak leasing. Setelah motor diterima dari dealer, unit tersebut tidak dibayar cicilannya, melainkan langsung dikumpulkan dan dikirim ke sebuah gudang di Kabupaten Bandung melalui jasa ekspedisi kereta api,” jelas Kombes Pol Anwar Nasir.

Selain kedua tersangka tersebut, kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap AM, yang kini berstatus DPO dan diduga kuat sebagai otak intelektual sekaligus penyandang dana yang mengelola gudang penampungan di Bandung.

Lebih lanjut, Dirreskrimum menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan celah administrasi pada pihak ekspedisi. Pelaku memanfaatkan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) sebagai dokumen pengiriman di ekspedisi karena BPKB dan STNK asli belum diterbitkan oleh pihak kepolisian.

TCN – Pungki

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Hadir di Rapim Polda Sumut 2026, Siap Kawal Arahan Kapolda: Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi
Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI
Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai 
Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum
Vendor Tol Pekanbaru Diduga Langgar Hukum, PT HKI Diminta Bertindak Tegas
Danramil Danurejan Pantau Aksi Damai Mahasiswa di Depan DPRD DIY, Tuntut Reformasi Polri dan Evaluasi MBG  
Dinas ESDM Tanggapi Aktivitas Galian C di Kecamatan Kemiri
Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan Sekaligus di Rapim Polda Sumut, Kapolres Beri Reward Langsung
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Simalungun Hadir di Rapim Polda Sumut 2026, Siap Kawal Arahan Kapolda: Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:36 WIB

Sepakat, DPRD Siantar Laporkan Dugaan Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid 19 Seharga 14,5 Milyar Ke Kejagung RI

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:33 WIB

Elton Hotman Klarifikasi Kasus Viral Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai 

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:31 WIB

Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:28 WIB

Vendor Tol Pekanbaru Diduga Langgar Hukum, PT HKI Diminta Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Breaking News

Gawat! Gudang BBM Ilegal Ucok Regar di Medan Diduga Kebal Hukum

Kamis, 26 Feb 2026 - 22:31 WIB